Barangkali masih membekas dalam ingatan kita, bagaimana gerangnya masyarakat Indonesia ketika mendengar negara Malaysia mempatenkan salah satu lagu daerah Indonesia yang bahkan belakangan kembali mencuat lantaran ulah oknum production house negara itu yang dengan seenaknya menampilkan salah satu tarian daerah negara Indonesia untuk promosi batik negaranya.
Ya, itu baru sekelumit kasus akibat Sang pemilik karya intelektual belum mempatenkan karyanya sehingga seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengklaim bahwa karya intelektual tersebut adalah miliknya.
Mengatasi persoalan tersebut, sebetulnya sudah lahir beberapa undang-udang yang mengatur tentang perlindungan terhadap berbagai karya dan penemuan. Semuanya dikomplikasikan dalam Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Karena bagaimana pun juga, tak bisa dipungkiri, zaman kian maju, seiring dengan itu berbagai karya dan penemuan penting muncul satu per satu. Misalnya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Sebagai buah pemikiran yang sangat bernilai, semua itu tentu harus dihargai, diakui, serta dijamin keasliannya. Agar tidak dipalsukan atau ditiru oleh sejumlah pihak.
Untuk itu, membaca buku berjudul Kumpulan Lengkap Undang-Undang HAKI (Hak Atas Karya Intelektual) yang diterbitkan oleh Penerbit Yustisia ini, merupakan pilihan bijak bagi Anda sehingga Anda paham betul bahwa ternyata karya intelektual Anda sudah dilindungi undang-udang sembari menunggu giliran Anda untuk segera mempatenkan karya intelektual Anda.
Buku ini menampilkan secara tuntas beserta penjelasannya dari UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry, UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang serta UU No. 32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu.Selain itu, melalui buku ini juga, Anda dapat mengetahui tentang jenis karya dan penemuan apa saja yang tidak boleh ditiru dan dipalsukan. Kemajuan teknologi ini telah mendorong lahirnya hak-hak kekayaan intelektual (HaKI), yaitu hak-hak atas kekayaan intelektual yang Timbul dan lahir karena kemampuan manusia. HaKI dapat berupa karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan menjadikan karya itu bernilai. HaKI merupakan pendorong Utama terbentuknya Hak Paten. Hak Paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi dari peniruan. HaKI juga melindungi merek (trade mark) sperti nama atau logo perusahaan tertentu yang telah digunakan pengusaha sebagai lambang reputasi dan tempat di dalam pasar.
Dengan tumbuh dan berkembangnya HaKI ini menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankannya, termasuk di dalamnya pengakuan terhadap hak tersebut. Maka dari itu pemerintah sebagai penyelenggara negar berusaha menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tersebut.
Buku ini berisikan peraturan perundang-undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya ekam serta peraturan pemerintah sebagai pelaksananya.
Semoga buku ini bermanfaat bagi praktisi hukum, pemerhati hak-hak cipta, masyarakat, dan lain-lain.
Daftar Isi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lingkup Hak Cipta
Bab III Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV Pendaftaran Ciptaan
Bab V Lisensi
Bab VI Dewan Hak Cipta
Bab VII Hak Terkait
Bab VIII Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX Biaya
Bab X Penyelesaiaan Sengketa
Bab XI Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
2. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
4. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
6. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang ahasia Dagang
8. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
10. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit nTerpadu
12. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
14. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 TAhun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Astablishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
' 16. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Astablishing the world Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahyn 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
18. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
20. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
Belum ada komentar untuk "KUMPULAN UNDANG-UNDANG HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)"
Posting Komentar